Rabu, 09 September 2015

BPJS KESEHATAN HARAPAN "SI SAKIT"

Sejarah singkat BPJS Kesehatan

  • 1968 - Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan yang secara jelas mengatur pemeliharaan kesehatan bagi Pegawai Negeri dan Penerima Pensiun (PNS dan ABRI) beserta anggota keluarganya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 230 Tahun 1968. Menteri Kesehatan membentuk Badan Khusus di lingkungan Departemen Kesehatan RI yaitu Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan (BPDPK), dimana oleh Menteri Kesehatan RI pada waktu itu (Prof. Dr. G.A. Siwabessy) dinyatakan sebagai cikal-bakal Asuransi Kesehatan Nasional.
  • 1984 - Untuk lebih meningkatkan program jaminan pemeliharaan kesehatan bagi peserta dan agar dapat dikelola secara profesional, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1984 tentang Pemeliharaan Kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil,Penerima Pensiun (PNS, ABRI dan Pejabat Negara) beserta anggota keluarganya. Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1984, status badan penyelenggara diubah menjadi Perusahaan Umum Husada Bhakti.
  • 1991 - Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991, kepesertaan program jaminan pemeliharaan kesehatan yang dikelola Perum Husada Bhakti ditambah dengan Veteran dan Perintis Kemerdekaan beserta anggota keluarganya. Disamping itu, perusahaan diijinkan memperluas jangkauan kepesertaannya ke badan usaha dan badan lainnya sebagai peserta sukarela.
  • 1992 - Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1992 status Perum diubah menjadi Perusahaan Perseroan (PT Persero) dengan pertimbangan fleksibilitas pengelolaan keuangan, kontribusi kepada Pemerintah dapat dinegosiasi untuk kepentingan pelayanan kepada peserta dan manajemen lebih mandiri.
  • 2005 - PT. Askes (Persero) diberi tugas oleh Pemerintah melalui Departemen Kesehatan RI, sesuai Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1241/MENKES/SK/XI/2004 dan Nomor 56/MENKES/SK/I/2005, sebagai Penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin (PJKMM/ASKESKIN).
    • Dasar Penyelenggaraan :
      • UUD 1945
      • UU No. 23/1992 tentang Kesehatan
      • UU No.40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)
      • Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1241/MENKES/SK/XI/2004 dan Nomor 56/MENKES/SK/I/2005,
    • Prinsip Penyelenggaraan mengacu pada :
      • Diselenggarakan secara serentak di seluruh Indonesia dengan azas gotong royong sehingga terjadi subsidi silang.
      • Mengacu pada prinsip asuransi kesehatan sosial.
      • Pelayanan kesehatan dengan prinsip managed care dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
      • Program diselenggarakan dengan prinsip nirlaba.
      • Menjamin adanya protabilitas dan ekuitas dalam pelayanan kepada peserta.
      • Adanya akuntabilitas dan transparansi yang terjamin dengan mengutamakan prinsip kehati-hatian, efisiensi dan efektifitas.
  • 2014 - Mulai tanggal 1 Januari 2014, PT Askes Indonesia (Persero) berubah nama menjadi BPJS Kesehatan sesuai dengan Undang-Undang no. 24 tahun 2011 tentang BPJS.

Kepesertaan wajib

Setiap warga negara Indonesia dan warga asing yang sudah berdiam di Indonesia selama minimal enam bulan wajib menjadi anggota BPJS. Ini sesuai pasal 14 UU BPJS
Setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai anggota BPJS. Sedangkan orang atau keluarga yang tidak bekerja pada perusahaan wajib mendaftarkan diri dan anggota keluarganya pada BPJS. Setiap peserta BPJS akan ditarik iuran yang besarnya ditentukan kemudian. Sedangkan bagi warga miskin, iuran BPJS ditanggung pemerintah melalui program Bantuan Iuran.
Menjadi peserta BPJS tidak hanya wajib bagi pekerja di sektor formal, namun juga pekerja informal. Pekerja informal juga wajib menjadi anggota BPJS Kesehatan. Para pekerja wajib mendaftarkan dirinya dan membayar iuran sesuai dengan tingkatan manfaat yang diinginkan.
Jaminan kesehatan secara universal diharapkan bisa dimulai secara bertahap pada 2014 dan pada 2019, diharapkan seluruh warga Indonesia sudah memiliki jaminan kesehatan tersebut. Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi menyatakan BPJS Kesehatan akan diupayakan untuk menanggung segala jenis penyakit namun dengan melakukan upaya efisiensi.

sosialisasi

Dalam rangka mensosialisasikan Program BPJS Kesaehatan tersebut ke masyarakat maka pada tanggal 7 September 2015 bertempat di Gedung Sabha Wahan Desa Subuk, Kelompok Tani Mekar Sari  bekerja sama dengan BPJS Kab. Buleleng  menyelenggarakan sosialisasi yang dihadiri unsur pemerintahan Desa, Desa Adat, Masyarakat dan  Kelompok (Dharma Satia, Eka Satia, Dharma Karya).
Dengan penampilan dan penyampaian yang menarik, Ibu Hana sebagai nara sumber dari bagian pemasaran BPJS membuat peserta antusias mengikuti acara dan dapat memahami manfaat menjadi anggota BPJS Kesehatan.

Rabu, 08 April 2015

Permen Jahe Populer di Eropa


http://www.tokoindonesia.de/catalog/images/1050-2.jpg

     Siapa yang tahu harga permen jahe saat ini ? Saya yakin anda pasti tidak tahu, begitu pula dengan saya. Maklum karena sulit mencari warung disekitar kita yang menjual permen jahe. Permen jahe kebanyakan diproduksi oleh industri rumahan sehingga kalah bersaing dengan permen lain hasil produksi pabrikan.
      Petualang Inggris John Joseph Stockdale menyatakan dalam Bukunya Island of Java, Belanda mengirim sebanyak 5.000 Kg produk yang disebut candied ginger dari Batavia pada tahun 1778. Jumlah yang sangat besar pada masa itu. Panganan ini digemari di Eropa karena dirasakan pas untuk kondisi alam mereka yang dingin.
     Panganan ini juga memiliki kemampuan  untuk menghangatkan badan, menyegarkan tenggorokan dan menyembuhkan. Permen ini juga terpilih sebagai salah satu permen khasa Indonesia yang tak kalah terkenal dibanding dengan Nougat (Perancis) atau Gummy Bear (Jerman).

Minggu, 05 April 2015

Sekapur Sirih

       Angayu Bagia kami panjatkan, Atasa asung kerta wara nugraha Ida Shang Hyang Widhi Wasa/Tuhan Yang Maha Esa  kami bagian dari masyarakat Desa Subuk berkumpul dan menyatukaan hati dan pikiran membentuk sebuah organisasi yang bergerak di bidang pertanian. Selanjutnya dari hasil musyawarah dan mufakat ditetapkan nama organisasi yaitu ; Kelompok Tani "MEKAR SARI".
       Dalam pelaksanaan dan kegiatan kelompok ini dilandasi dengan penuh rasa kekeluargaan, kebersamaan, keadilan, musyawarah mufakat yang bersifat sosial, dengan sasaran meningkatkan kesejahteraan anggota kelompok khususnya dan masyarakat Desa Subuk umunya, dengan selalu berpedoman pada Tri Hita Karana sebagai wujud dalam usaha untuk melestarikan, memelihara dan mencintai segala ciptaan Ida Shang Hyang Widi Wasa yang pada akhirnya kelompok tani Mekar Sari ini ikut berperan untuk mewujudkan Ajeg Bali, walaupun hanya berupa perbuatan yang sangat kecil tapi adalah sangat berarti bagi kami.